METROPOLITAN.ID - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, mengejutkan banyak pihak dengan mendeklarasikan darurat militer atau martial law, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Keputusan tersebut memicu protes besar dari berbagai kalangan, termasuk oposisi domestik, media, dan bahkan anggota partainya sendiri, Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party/PPP).
Hal tersebut dipandang sebagai puncak dari ketegangan yang telah berlangsung lama antara Yoon dan berbagai elemen politik serta sosial di Korea Selatan.
Baca Juga: BRI Salurkan Kredit Rp199,83 Triliun di Sektor Pertanian, Peran Aktif Dukung Ketahanan Pangan
Deklarasi darurat militer ini awalnya dilatarbelakangi oleh krisis yang sedang terjadi dalam reformasi sistem kesehatan negara, yang melibatkan mogok kerja dari para tenaga medis.
Dalam deklarasinya, Yoon memerintahkan para dokter yang terlibat mogok untuk segera kembali bertugas guna menangani masalah kesehatan semakin memburuk.
Namun, keputusan ini mendapatkan penolakan keras dari parlemen yang akhirnya memaksa Presiden Yoon untuk mencabut pernyataan darurat militer tersebut hanya dalam beberapa jam setelah dikeluarkan.
Baca Juga: 3 Pemain Fulham Yang Juga Pernah Berseragam Arsenal di Premier League Musim 2024-2025
Ia menegaskan bahwa, tindakan tersebut bertujuan untuk menjaga keberlangsungan Republik Korea yang bebas dari pengaruh negara tetangga yang dipandangnya sebagai ancaman.
"Saya mendeklarasikan darurat militer untuk melindungi Republik Korea yang bebas dari ancaman kekuatan komunis Korea Utara dan untuk memberantas kekuatan anti-negara pro-Korea Utara yang memeras kebebasan rakyat kita," kata Yoon, dilansir The Guardian.
Apa Itu Darurat Militer?
Darurat militer adalah suatu kondisi yang diberlakukan oleh otoritas militer dalam situasi darurat, ketika pejabat sipil dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya dengan efektif.
Baca Juga: 7 Jadwal Pertandingan Manchester United di Premier League pada Desember 2024
Pemberlakuan hukum darurat militer sering kali melibatkan penghentian hak-hak sipil, serta penerapan hukum militer yang lebih ketat untuk memastikan ketertiban dan keamanan.