Minggu, 21 Desember 2025

Wamenaker Immanuel Ebenezer Soroti PHK Massal di ANTV

- Selasa, 24 Desember 2024 | 11:25 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer. (Instagram/@immanuelebenezer)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer. (Instagram/@immanuelebenezer)

METROPOLITAN.ID - Rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal oleh PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) yang baru-baru ini mencuat menjadi sorotan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Senin, 23 Desember 2024, Immanuel atau akrab disapa Noel, menyampaikan keprihatinannya terhadap keputusan yang diambil oleh ANTV.

Ia dengan tegas meminta industri media untuk menghindari langkah-langkah drastis seperti PHK yang tentunya dapat menambah beban bagi para pekerja, terutama para jurnalis.

Baca Juga: Serba-serbi Keunikan Tradisi Natal di Dunia

“Kita berharap buat kawan-kawan tenaga kerja jurnalistik, kita berharap industri media untuk tidak melakukan PHK,” kata Immanuel seperti dikutip Suara, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Immanuel menegaskan, pers memiliki peran strategis sebagai pilar kelima demokrasi yang dijamin oleh undang-undang.

Menurutnya, jurnalis tidak hanya berperan dalam penyampaian informasi, tetapi juga dalam menjaga keterbukaan, transparansi, serta akuntabilitas publik.

Baca Juga: Mau Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen dari PLN? Begini Caranya

Oleh karena itu, kesejahteraan jurnalis harus menjadi prioritas agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan keberlanjutan demokrasi di Indonesia.

“Pekerjaan Jurnalistik juga penting, harus dapat perhatian khusus juga,” jelas dia.

Wamenaker juga mengimbau kepada jurnalis yang terdampak oleh PHK massal untuk segera melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jelang Natal 2024, Harga Emas Antam Turun, Jadi Rp1,52 Juta per Gram

Hal ini bertujuan agar para pekerja media yang terdampak bisa mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang sesuai dengan regulasi yang ada.

“Jadi kawan-kawan jurnalistik, jika ada pemutusan hubungan kerja di kantornya, bisa coba komunikasi ke kita,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X