METROPOLITAN.ID - Kabupaten Karawang tengah ramai dengan adanya laporan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Karawang, Jawabarat, yang rangkap jabatan.
Hal tersebut menjadi sorotan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang. Pasalnya, Pendamping PKH dilarang rangkap jabatan atau doble job.
Kepala Bidang perlindungan dan jaminan sosial Karawang, Asep Achmad mengatakan, sesuai aturan, pendamping PKH tidak diperbolehkan merangkap jabatan dengan instansi lain.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah HCS 2024, DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Pemda Lakukan Persiapan Matang
"Jika ada pendamping PKH yang rangkap jabatan, itu tidak boleh. Karena pasti akan mengganggu aktivitas sebagai pendamping PKH itu sendiri," ucapnya
Adapun laporan dari masyarakat sejauh ini baru ada 3 pendamping PKH yang rangkap jabatan, ada yang menjadi panitia pemilu dan juga menjadi sekretaris desa.
Atas laporan tersebut pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Sosial (Kemensos)
"Sejauh ini sudah ada 3 laporan pendamping PKH yang rangkap jabatan, dua orang yang menjadi panitia pemilu sudah ngundurkan diri dari jabatan panitia pemilunya dan satu orang sebagai sekdes sudah kami kirimkan surat laporan ke kementerian sosial karena hal ini sangat tidak diperbolehkan," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu respon dari kementerian sosial atas laporan yang sudah di kirimkan. Karena yang berhak memberhentikan adalah kementerian sosial.
"Kami sudah mengirimkan surat sekarang sedang menunggu respon dari kementerian jika minggu ini belum ada respon kami akan berkordinasi ke kementerian sosial," pungkas dia. (acu)