Minggu, 21 Desember 2025

Hasto Kristiyanto Sindir 'Ambisi Kekuasaan' dalam Pernyataan Perdana Usai Jadi Tersangka

- Kamis, 26 Desember 2024 | 16:14 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Doc.PDIP)
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Doc.PDIP)

Baca Juga: Deretan Konser Musik Jakarta pada Malam Tahun Baru 2025, Cek Selengkapnya!

Pihaknya mengkritik, demokrasi di Indonesia harus tetap dijaga agar tidak tercederai oleh berbagai bentuk otoritarianisme.

Hasto mengaku mendapatkan kekuatan dari nilai-nilai perjuangan Bung Karno. Ia menunjukkan sebuah buku berjudul Sukarno karya Cindy Adams yang disebutnya sebagai sumber inspirasi dan semangat.

"Sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adam ini. Inilah kitab perjuangan saya," ujarnya.

Baca Juga: Liburan Lebih Tenang! BRI Mudahkan Pembelian Asuransi Lewat Super Apps BRImo, Berikut Caranya

Sebelumnya, KPK memberikan penjelasan terkait alasan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto itu baru dilakukan saat ini.

Menurut Setyo, penundaan penetapan tersangka ini disebabkan oleh proses panjang pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang diperlukan.

"Baru sekarang ini (menyangkakan Hasto) karena kecukupan alat buktinya tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal penyidik lebih yakin," ungkap Setyo.

Baca Juga: Body Serum yang Mengandung SPF 50, Bantu Lindungi Kulit dari Sinar Matahari

KPK sendiri menetapkan Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam dua kasus hukum yang berbeda.

Kasus pertama yang menyeret Hasto adalah dugaan suap yang melibatkan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku, terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa Hasto memberikan instruksi langsung kepada Harun Masiku untuk melarikan diri setelah kasus suap tersebut mencuat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X