Senin, 22 Desember 2025

Profil Eko Aryanto, Hakim yang Beri Vonis Ringan pada Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

- Sabtu, 28 Desember 2024 | 16:57 WIB
Eko Aryanto yang menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. (X/@Rexthatch )
Eko Aryanto yang menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. (X/@Rexthatch )

 METROPOLITAN.ID - Nama Eko Aryanto tengah menjadi sorotan publik setelah vonis yang dijatuhkannya terhadap pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

Kasus yang melibatkan Harvey Moeis bukanlah perkara kecil, di mana kerugian negara akibat korupsi tersebut disebut mencapai angka fantastis, yakni Rp300 triliun.

Namun, putusan pengadilan yang dipimpin oleh Eko Aryanto memutuskan vonis jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Soroti Hukuman Harvey Moeis: Korupsi Rp300 Triliun, Hanya 6,5 Tahun Penjara?

JPU sendiri Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sosok hakim yang menjatuhkan vonis lebih ringan tersebut kini dicecer publik.

Di sisi lain, berikut adalah profil Eko Aryanto yang memberikan vonis ringan terhadap Harvey Moeis dalam putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Profil Eko Aryanto

Eko Aryanto adalah sosok hakim yang ternyata memiliki rekam jejak cukup panjang dalam dunia hukum di Indonesia.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Handphone Yang Memiliki Lensa Telefoto dengan Hasil Terbaik di Tahun 2024

Pria kelahiran Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968 ini memiliki latar belakang pendidikan hukum yang kuat. Ia meraih gelar Sarjana Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya pada tahun 1987.

Tak berhenti di situ, Eko melanjutkan pendidikan pascasarjana di IBLAM School of Law, tempat ia memperoleh gelar Magister Hukum pada tahun 2002.

Hasratnya untuk mendalami ilmu hukum membawanya meraih gelar Doktor (S3) di bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 pada tahun 2015.

Baca Juga: Disidak Anak Buah Prabowo, Begini Kondisi Sampah di Stasiun Senen dan Terminal Pulo Gebang saat Nataru

Karier Eko Aryanto dimulai ketika ia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 1988, dengan golongan IV/d.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X