"Ya supaya kita ingin persaingannya sehat," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Porprov Jabar 2026, Kota Bogor Tegaskan Target 100 Medali
Ia menambahkan bahwa dengan adanya aturan ini, pemerintah dapat memantau kompetisi pasar secara lebih adil, terutama karena sejumlah marketplace kini memiliki layanan kurir internal (in-house).
Menurutnya, marketplace memiliki algoritma tersendiri dalam menentukan kurir yang digunakan untuk mengirimkan barang ke konsumen.
Hal ini dinilai menguntungkan ecommerce yang telah memiliki kurir sendiri, sehingga diperlukan regulasi agar perlakuan terhadap semua penyedia jasa tetap adil.
"Nah itu harus fair gitu, perlakuannya harus sama, supaya bermainnya sama. Kalau begitu nanti yang enggak in-house mati semua dong? Gitu," jelas Gunawan.