METROPOLITAN.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing.
Keputusan Donald Trump itu pun memicu kontroversi dan gugatan hukum dari Universitas Harvard.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem pada 22 Mei 2025, dengan alasan bahwa Universitas Harvard gagal memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran oleh mahasiswa asing dan tidak cukup menangani isu antisemitisme di kampus.
Pemerintah AS menuduh kampus ternama itu menciptakan "iklim kampus yang beracun" dan memiliki hubungan dengan Partai Komunis Tiongkok.
Selain itu, Harvard dituduh tidak kooperatif dalam memberikan data mahasiswa asing yang terlibat dalam aktivitas yang dianggap berbahaya atau ilegal.
Sebagai konsekuensinya, sertifikasi Harvard dalam Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP) dicabut, yang berarti universitas tersebut tidak dapat lagi menerima mahasiswa internasional.
Baca Juga: Hiks.. Film Avengers : Doomsday Batal Tayang Mei 2026, Ini Alasannya
Harvard menanggapi keputusan ini dengan mengajukan gugatan di pengadilan federal Massachusetts, menyebut tindakan pemerintah sebagai pelanggaran terhadap Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Serta sebagai bentuk pembalasan terhadap universitas yang menolak tuntutan politik pemerintah.
Universitas tersebut menekankan bahwa mahasiswa internasional merupakan bagian integral dari komunitas akademik mereka, dengan lebih dari 7.000 mahasiswa asing yang terdaftar.
Pada 23 Mei 2025, Hakim Distrik AS Allison Burroughs mengeluarkan perintah penahanan sementara terhadap keputusan pemerintah, memungkinkan Harvard untuk sementara waktu tetap menerima mahasiswa asing sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dampak Internasional dan Reaksi Global
Keputusan ini mendapat kecaman internasional, terutama dari Tiongkok, yang merupakan negara asal terbesar bagi mahasiswa asing di Harvard.
Pemerintah Tiongkok menyatakan bahwa langkah tersebut merusak kredibilitas AS dan kerja sama pendidikan internasional.