Senin, 22 Desember 2025

Mulai 5 Juni, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen: Simak Syarat dan Ketentuannya

- Selasa, 27 Mei 2025 | 06:35 WIB
Ilustrasi diskon listrik 50 persen akan mulai pada 5 Juni, ini syarat yang berlaku (Freepik/Chormail)
Ilustrasi diskon listrik 50 persen akan mulai pada 5 Juni, ini syarat yang berlaku (Freepik/Chormail)

1. Diskon Transportasi Umum

Baca Juga: Bocoran Terbaru! Xiaomi Mix Flip 2, Redmi K80 Ultra, dan Tablet Gaming Meluncur Juni

Pemerintah memberikan potongan harga untuk tiket kereta api, pesawat terbang, dan angkutan laut sebagai upaya mendukung mobilitas masyarakat dengan biaya terjangkau.

2. Diskon Tarif Tol

Potongan tarif tol akan diberikan kepada sekitar 110 juta kendaraan, guna memperlancar arus lalu lintas serta mendorong aktivitas ekonomi lintas wilayah.

3. Tambahan Bantuan Sosial Pangan dan Sembako

Pemerintah menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM), berlaku selama Juni dan Juli 2025.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Baca Juga: Sukabumi Raih WTP 11 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD Berikan Apresiasi

Insentif ini menyasar para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer. BSU diharapkan dapat menjaga konsumsi rumah tangga kelompok kelas pekerja.

6. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Pemerintah memperpanjang kebijakan diskon iuran JKK untuk sektor padat karya, guna mendukung keberlangsungan usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Dengan berbagai program ini, pemerintah berharap dapat menciptakan stabilitas ekonomi yang inklusif dan menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian global.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X