Minggu, 21 Desember 2025

Larangan Pemkab Bogor Dicuekin, Truk Tambang Masih Melintas di Jembatan Leuwiranji, Padahal Jelas Ada Spanduk Larangan

- Sabtu, 31 Mei 2025 | 21:07 WIB
Sejumlah truk tambang masih melintas di Jembatan Leuwiranji, Kabupaten Bogor, Sabtu, 31 Mei 2025. (Nasir)
Sejumlah truk tambang masih melintas di Jembatan Leuwiranji, Kabupaten Bogor, Sabtu, 31 Mei 2025. (Nasir)

METROPOLITAN.ID - Sejumlah truk tronton yang mengangkut hasil tambang masih bandel melintas di Jembatan Leuwiranji.

Padahal jelas, di Jembatan Leuwiranji yang menghubungkan Kecamatan Rumpin dan Ciseeng, Kabupaten Bogor itu terpampang spanduk larangan melintas untuk truk tronton.

"Jembatan Leuwiranji kondisi rusak, hanya boleh dilalui kendaraan max 8 ton," demikian spanduk larangan di Jembatan Leuwiranji yang dibuat Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Salah seorang warga Rumpin, Ridwan mengaku ada dua aturan yang dilanggar truk tambang bandel.

Pertama, melanggar jam operasional tambang. Kedua, melanggar larangan melintas di Jembatan Leuwiranji.

 

"Jadi sekarang ada dua aturan yang di cuekin, pertama Perda 160 tahun 2023 tentang aturan jam operasional, lalu yang kedua imbauan Dinas PUPR," kata Ridwan, Sabtu 31 Mei 2025.

Menurutnya, sikap cuek para pengemudi truk tambang yang melintas siang hari dan tak memperdulikan kondisi jembatan yang rusak merupakan buntut dari tidak adanya ketegasan aparat terkait.

"Seharusnya Dishub, Dinas PUPR dan pihak kepolisian lebih berkolaborasi agar menguatkan penegakan Perda soal jam operasional dan pembatasan tonase muatan angkutan barang," ungkapnya.

Warga lainnya, Aan mengungkapkan, kerusakan di Jembatan Leuwiranji sudah terlihat jelas dan sangat terasa saat melintas berbarengan dengan kendaraan angkutan tambang.

Kerusakan yang terlihat jelas di antaranya baut-baut pengikat banyak yang copot dan hilang.

Lempengan baja di jembatan juga menganga ke atas muka jalan.

"Yang dapat dirasakan adalah kalau kita melintas pakai sepeda motor, jembatan bergoyang. Rasanya seperti di ayun ke kiri dan ke kanan," terang Aan.

Pihak Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor belum menjawab saat dikonfirmasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X