Salah satu pelaku berinisial MF (20) membawa minuman keras jenis tuak dan memaksa korban untuk mengonsumsinya. Selain itu, korban juga dipaksa merokok.
Baca Juga: Libur Panjang Tahun Baru Islam, BRI Siapkan Layanan Weekend Banking Hingga Digital Banking
Ketika korban hendak pulang untuk mandi dan berganti pakaian, MF justru melarang dan melakukan kekerasan fisik dengan menendang pecahan bata merah yang mengenai kepala korban hingga mengakibatkan luka berdarah.
Tak hanya itu, setelah korban ditarik dari sumur, pelaku dilaporkan menyiram luka di kepala korban dengan alkohol.
Korban yang dalam kondisi terluka dan terguncang memilih pergi ke masjid terdekat untuk membersihkan diri sebelum pulang ke rumah.
Meskipun korban mengalami luka fisik dan trauma, keluarganya tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Namun, beredarnya video kekerasan itu di media sosial memicu perhatian publik dan mendorong aparat untuk bertindak.
Saat ini, pelaku utama MF (20) serta dua pelaku lainnya—yang masih berstatus di bawah umur—telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ciparay. Polisi masih mendalami motif serta kronologi lengkap dari aksi kekerasan ini.
***