Minggu, 21 Desember 2025

Rumah Mewah Doni Salmanan Laku Dilelang Rp3,5 Miliar, Bekas Kasus "Quotes"

- Rabu, 9 Juli 2025 | 12:30 WIB
Kejagung berhasil lelang rumah mewah Doni Salmanan seharga Rp3,5 miliar (Instagram/@donisalmanan)
Kejagung berhasil lelang rumah mewah Doni Salmanan seharga Rp3,5 miliar (Instagram/@donisalmanan)

Putusan MA juga memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara bagi Doni, naik dari vonis awal 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Selain itu, denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan juga tetap dijatuhkan.

Ratusan aset yang dimohonkan untuk dirampas itu terdiri dari iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Z Fold3, tas Hermes, jam tangan Hermes, sepatu Nike Air Jordan Dior, sepatu Balenciaga, tas Dior, motor Ducati Superleggera, motor Kawasaki ZX1000, mobil Porsche Carrera, mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk, mobil BMW 840i coupe M Tech, uang tunai di sejumlah rekening, hingga beberapa rumah di Bandung.

Namun, hakim PN Bale Bandung hanya memerintahkan aset berupa CPU, MacBook, monitor merek MSI serta dua laptop Asus ROG untuk dirampas negara.

Baca Juga: Tawuran Pecah di Sukabumi, Satu Pelajar Kritis usai Ditinggal Kabur Temannya

Sementara itu, aset berupa mobil dan rumah diminta untuk dipulangkan kepada terdakwa. Jaksa menolak putusan tersebut dan meminta agar kasus tersebut diperiksa ulang di Pengadilan Tinggi Bandung.

Dengan demikian, majelis banding Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan jaksa dan terdakwa. Pengadilan Drogaria juga memperberat hukuman Doni Salmanan.

Doni dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar $1 miliar, yang mana denda terakhir merupakan tambahan dari denda pertama. Hakim juga memerintahkan aset Doni untuk dikumpulkan untuk negara.

Aset yang disita adalah telepon seluler, jam tangan, dan pakaian mewah, serta sepeda motor dan mobil.

Berikut ini adalah daftar sepeda motor dan kendaraan mewah milik Doni Salmanan yang disita oleh negara.

1. Sepeda motor Kawasaki milik H2
2. Sepeda motor Kawasaki ZX1000
3. Mobil Porsche bernomor polisi 911 Carrera 4. Sepeda motor BMW S1000
5. Ducati Superleggera V4
6. Kawasaki ZX-25R
7. Mobil CRV Honda
8. Mobil Toyota Fortuner
9. Mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk
10. Mobil BMW 840i coupe M Tech.

Eksekusi atas barang-barang itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada September 2024, setelah MA menolak kasasi Doni.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Warga Nanggung Bogor Mulai Terjangkit DBD

Namun hingga kini, belum ada informasi resmi terkait hasil lelang mobil dan motor mewahnya.

Berdasarkan pemantauan di situs resmi lelang.go.id, kendaraan-kendaraan yang termasuk dalam daftar aset sitaan, belum terlihat tersedia untuk dilelang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X