METROPOLITAN.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan sejumlah entitas anak usahanya.
Delapan orang tersangka baru resmi ditetapkan, termasuk pejabat tinggi di bank daerah serta petinggi perusahaan tekstil tersebut.
Kasus yang menyeret nama-nama besar ini menyasar proses pemberian kredit dari beberapa bank pembangunan daerah, seperti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, hingga Bank Jateng.
Ditangani JAM PIDSUS, Bukti Awal Dinilai Cukup Kuat
Penetapan delapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 21 Juli 2025, setelah serangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti.
Baca Juga: Heboh! Dirut Sritex Ditangkap Kejagung, Ini Sosok Iwan Lukminto
"8 orang Tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk," ujar Nurcahyo.
Menurut hasil sementara perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.088.650.808.028. Penyidikan dibagi ke dalam dua klaster besar, yaitu:
- Klaster Pertama: Dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
- Klaster Kedua: Kredit sindikasi yang melibatkan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Kreditnya itu berupa kredit sindikasi," tambah Nurcahyo.
Salah satu poin mencengangkan dalam pengungkapan kasus ini adalah indikasi adanya persekongkolan jahat antara pejabat bank dan pihak PT Sritex dalam proses pencairan kredit.
Nurcahyo menyebut adanya dugaan kuat praktik kickback, atau pemberian keuntungan pribadi secara ilegal kepada pihak tertentu.
"Jadi di proses penyidikan, hal tersebut (keuntungan pribadi,red) masih didalami. Tapi rangkaian proses penyidikan ini tentunya ada indikasi kick back kepada pejabat bank," ujarnya.
Baca Juga: Sritex Tutup Pabrik Per 1 Maret 2025, Ribuan Karyawan Terancam Pengangguran
Daftar 8 Tersangka Baru Kasus Kredit PT Sritex: