Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit PT Sritex, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

- Selasa, 22 Juli 2025 | 16:51 WIB
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit PT Sritex.
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit PT Sritex.
  1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
  2. BFW – Direktur Kredit UMKM & Keuangan PT Bank DKI (2019–2022)
  3. PS – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021)
  4. YR – Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025)
  5. BR – SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)
  6. SP – Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
  7. PJ – Direktur Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2017–2020)
  8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2018–2020)

Para tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari kedelapan tersangka tersebut, tujuh langsung ditahan di tiga lokasi berbeda: Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, Rutan Salemba, dan Rutan Kejaksaan Agung. Sementara itu, satu tersangka, yakni YF, hanya dikenakan penahanan kota karena alasan medis.

"Terhadap tersangka YF, ini salah satu tersangka dari 8 tadi, ini dilakukan penahanan kota karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan," ujar Nurcahyo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah berlangsung intensif selama beberapa bulan terakhir. Total 175 saksi dan 1 orang ahli telah diperiksa untuk memperkuat bukti dalam konstruksi hukum kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X