METROPOLITAN.ID - KPK telah mengusut perkara dugaan korupsi terkait tambang di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
KPK belum membeberkan terkait pengusutan kasus ini. Kasus korupsi tambang di Lombok NTB masih tahap penyelidikan.
KPK sebelumnya pernah melakukan diskusi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Keuangan.
Diskusi ini membahas hasil dugaan korupsi yang telah dilakukan KPK terkait tata kelola pertambangan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, kajian mengenai tata kelola pertambangan sebetulnya sudah dilakukan KPK sejak 2009.
Baca Juga: Viral! Pasangan Pengantin di Pati Menikah di Tengah Aksi Demo Bupati Sudewo
Dari berbagai dugaan korupsi yang telah dilakukan, KPK menemukan masih banyak permasalahan terkait perizinan dan pengelolaan.
KPK memperoleh data, ada sebanyak 4.755 IUP yang sudah tidak aktif dari total 9.007 IUP.
Kemudian ditemukan juga pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan, namun tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Setyo mengatakan meskipun memiliki IUP, pihak pengelola tambang semestinya juga memiliki IPPKH jika lokasi pertambangannya berada di wilayah hutan.
***