METROPOLITAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi kuota haji 2024, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 ini mencakup berbagai pihak, termasuk pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan agen travel haji yang diduga terlibat dalam pergeseran kuota yang tidak sesuai aturan.
KPK berencana memeriksa lebih lanjut untuk mengungkap siapa yang berada di balik pembuatan Surat Keputusan (SK) yang menjadi salah satu bukti penting dalam kasus ini, serta aliran dana ke Kemenag.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa dugaan korupsi yang melibatkan pengaturan kuota haji tahun 2024.
Salah satu fokus utama KPK adalah memastikan apakah Surat Keputusan (SK) yang terkait dengan kasus ini memang dirancang oleh seorang menteri atau sudah disusun sebelumnya.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki apakah SK tersebut merupakan usulan dari pejabat bawahannya atau dari asosiasi travel haji.
SK itu sendiri menjadi salah satu bukti dalam proses penyidikan.
Selain itu, KPK juga akan menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana ke pejabat Kemenag yang terlibat dalam skandal ini.
KPK berencana untuk memeriksa lebih lanjut berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ibadah haji, termasuk agen-agen travel yang diduga terkait.
Pihak berwenang mencatat bahwa pergeseran kuota haji yang terjadi tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci, seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, sebelum menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Berdasarkan perhitungan internal KPK, kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.