Senin, 22 Desember 2025

Gaji dan Tunjangan DPR RI Berapa? Benarkah Mencapai Rp100 Juta per Bulan?

- Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:10 WIB
Gaji dan Tunjangan DPR RI. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Gaji dan Tunjangan DPR RI. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR adalah sebagai berikut:

  • Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan

Tunjangan-Tunjangan Anggota DPR

Selain gaji pokok, anggota DPR mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan anak: Rp168.000 per anak (maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh 21: Rp2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tambahan lainnya:

  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
  • Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  • Asisten anggota: Rp2.250.000

Jika dihitung, total gaji pokok dan tunjangan anggota DPR (dengan istri dan dua anak) bisa mencapai sekitar Rp54,3 juta per bulan.

Dengan adanya kompensasi tunjangan rumah Rp50 juta, penghasilan anggota DPR memang bisa meningkat signifikan. Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan lain, total penghasilan mereka dapat mendekati Rp100 juta per bulan.

Namun, penting dicatat bahwa tunjangan rumah bukanlah kenaikan gaji, melainkan pengganti fasilitas rumah dinas yang dihapus.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X