Minggu, 21 Desember 2025

PO Bus di Jatim Larang Kru Putar Musik, Hindari Masalah Royalti

- Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:30 WIB
Soroti persoalan ditagih royalti, PO bus di Jatim larang kru putar musik saat perjalanan (Instagram/@po_san_official)
Soroti persoalan ditagih royalti, PO bus di Jatim larang kru putar musik saat perjalanan (Instagram/@po_san_official)

METROPOLITAN.ID - Banyak penumpang mungkin akan kaget saat menaiki bus antarkota di Jawa Timur dan mendapati suasana yang lebih sunyi dari biasanya. 

Tidak ada lagi dentuman dangdut koplo, lagu nostalgia, atau playlist pop kekinian yang biasanya mengiringi perjalanan. 

Penyebabnya bukan karena selera musik yang berubah, melainkan keputusan tegas dari sejumlah perusahaan otobus (PO) yang kini melarang kru memutar lagu di dalam bus.

Baca Juga: Pesta Rakyat di Kota Bogor, Dedie Rachim: Tradisi Memperkuat Rasa Nasionalisme

Langkah ini bukan tanpa alasan. Sejumlah manajemen PO di Jawa Timur, seperti PO Manggala, PO Eka Mira, PO Haryanto, PO Jaya Murni Sejahtera (Bee Buz), hingga PO Efisiensi, memutuskan untuk membatasi pemutaran musik di dalam armada mereka karena kekhawatiran terhadap urusan royalti lagu.

Aturan Royalti Jadi Pemicu

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan bahwa penggunaan lagu atau musik dalam ruang publik untuk kepentingan komersial harus membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN).

Bagi para operator bus, ruang kabin bus termasuk dalam kategori ruang publik yang digunakan untuk kegiatan usaha, sehingga memutar musik secara bebas bisa dianggap pelanggaran jika tidak disertai pembayaran royalti.

Baca Juga: 8 Narapidana di Lapas Sukabumi Bebas di Hari Kemerdekaan

PO Manggala, yang bermarkas di Medaeng, Sidoarjo, menjadi salah satu pelopor kebijakan ini. 

Mereka secara tegas melarang seluruh kru untuk memutar musik selama perjalanan, bahkan saat bus masih dalam kondisi kosong. Larangan ini diterapkan demi menghindari risiko hukum dan biaya tambahan tak terduga.

PO Eka Mira, salah satu operator besar di lintas Jawa Timur—Yogyakarta, juga telah mengeluarkan edaran internal kepada seluruh awak bus untuk tidak memutar musik selama perjalanan. 

Aturan ini mulai berlaku sejak pertengahan Agustus dan langsung diterapkan di semua armada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X