METROPOLITAN.ID - Masyarakat perlu bersiap, sebab pemerintah tengah menyusun rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Kenaikan ini disebut akan dilakukan secara bertahap, meski besaran detail dan jadwal pastinya masih menunggu keputusan resmi.
Rencana penyesuaian iuran tersebut termuat dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026, di mana pemerintah menyampaikan analisis risiko fiskal, termasuk keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Mengapa Iuran Perlu Naik?
Dalam dokumen RAPBN, pemerintah menjelaskan bahwa kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) yang saat ini dikelola BPJS Kesehatan masih cukup terkendali hingga akhir 2025. Namun, tren penurunannya mulai terlihat, terutama akibat meningkatnya rasio klaim di semester I/2025.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemkab Bogor Berikan Jaminan Sosial buat Pegawai Koperasi Merah Putih
Untuk menjaga keberlanjutan program, pemerintah menilai perlu ada langkah mitigasi. Salah satunya adalah penyesuaian iuran BPJS Kesehatan agar arus kas tetap sehat dan program bisa melindungi seluruh peserta.
Rincian Iuran yang Berlaku Saat Ini
Sebelum adanya penyesuaian baru, iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dengan rincian:
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan, dengan rincian Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 disubsidi pemerintah
Besaran iuran ini berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, serta peserta Bukan Pekerja (BP).
Skema Iuran Peserta BPJS
Selain peserta mandiri, berikut skema iuran untuk jenis peserta lainnya:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): seluruh iuran ditanggung pemerintah pusat.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan porsi 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.
- Peserta PBPU dan BP: iuran dibayar mandiri sesuai kelas kepesertaan (Kelas 1, 2, atau 3).
Meski pemerintah sudah memberi sinyal kenaikan iuran mulai 2026, kepastian mengenai berapa besar kenaikan, kapan mulai berlaku, serta apakah akan ada skema subsidi baru masih ditunggu masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama dari penyesuaian ini adalah menjaga keberlanjutan layanan kesehatan agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan medis tanpa khawatir beban biaya.