Minggu, 21 Desember 2025

Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu 2025 Siap Cair Agustus: Berikut Persyaratan dan Cara Cek Penerima

- Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Yuk lihat persyaratan dan cara cek penerima BSU Agustus 2025 (Pexels)
Yuk lihat persyaratan dan cara cek penerima BSU Agustus 2025 (Pexels)

• Kunjungi situs resmi di alamat: bsu.kemnaker.go.id
• Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang disediakan.
• Input kode keamanan berupa enam karakter yang muncul di layar.
• Klik tombol “Cek Status”.

Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening bank.

Namun, jika belum, pesan akan menyatakan: "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."

Syarat Penerima BSU 2025

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana: Hasil Tes DNA yang Dinanti-nanti Akhirnya Diumumkan Hari Ini

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 menjadi acuan dalam pemberian BSU 2025. Berikut persyaratan utama:

• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 April 2025, khusus kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
• Memiliki penghasilan atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
• Prioritas diberikan kepada pekerja yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.
• Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jika di kemudian hari ditemukan penerima yang tidak memenuhi persyaratan, maka diwajibkan mengembalikan dana BSU ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami persyaratan dan cara cek tersebut, diharapkan pekerja dapat memastikan hak mereka untuk mendapatkan subsidi upah ini.

Bantuan ini diharapkan memberi dampak positif dalam meringankan beban ekonomi pekerja dan meningkatkan daya beli di tengah tantangan ekonomi saat ini.

 

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X