METROPOLITAN.ID - Belakangan ini publik dihebohkan dengan kabar puluhan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang terdaftar sebagai penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Tercatat, sebanyak 35 orang anggota DPRD Kabupaten Purwakarta periode 2024-2029 menjadi penerima bantuan tersebut yang ramai diberitakan oleh media massa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami menggelar pertemuan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta dan PT Pos Indonesia cabang Purwakarta, di Gedung DPRD, Selasa 5 Agustus 2025.
Baca Juga: FPP Minta Pemkab Purwakarta Segera Implementasikan Perda Pesantren
Pertemuan ini digelar sebagai upaya klarifikasi terhadap nama-nama anggota DPRD Purwakarta yang tercatat sebagai penerima BSU.
"Hari ini saya sudah berkirim surat ke BPJS Ketenagakerjaan dengan tegas menolak bantuan BSU bagi 35 anggota DPRD Purwakarta yang namanya tercantum sebagai penerima BSU karena tidak sesuai dengan kriteria bantuan yang telah ditetapkan," kata Sri Puji Utami.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta, Wira J Sirait kepada unsur Pimpinan DPRD menjelaskan bahwa nama-nama anggota dewan yang tercatat sebagai penerima BSU itu muncul dalam sistem berdasarkan sistem dari BPJS pusat.
Baca Juga: 10 Ribu Peserta Ikuti Acara Purwakarta Run 5K
"Kami menerima data dari BPJS Pusat. Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (Permenaker 5/2025) sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan BSU," ucap Wira.
"Pihak BPJS Ketegakerjaan tidak mengetahui nama tersebut adalah anggota DPRD. BPJS Ketegakerjaan hanya melihat dari penghasilan pekerja berpenghasian dibawah UMP otomatis namanya tercantum," kata Wira menambahkan.
Menurut Wira, dari sisi aturan tidak ada yang dilarang jika anggota dewan namanya tercantum sebagai penerima BSU. Namun, tidak etis.
"Karena ini menyangkut soal etis maka kita selesaikan dengan cara etis. Tidak ada aturan yang dilanggar dari anggota dewan yang namanya tercantum. Apalagi tidak satupun anggota dewan yang mendaftarkan diri dan mengambil dana tersebut ke kantor Pos," katanya.
Sementara itu, Eksekutif Manajer PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta, Sri Handayani menyampaikan bahwa dari 35 anggota yang namanya tercatat sebagai penerima BSU. Belum ada satupun yang mengambil bantuan tersebut di kantor Pos.
"Belum ada anggota dewan yang mengambil dana BSU ke kantor Pos. Batas pengambil besok Rabu (6/8/2025). Apabila tidak diambil maka otomatis dana tersebut akan dikembalikan ke Kantor Pos Pusat, dengan tidak diambilnya dana BSU, maka dana tersebut akan dikembalikan ke Kantor Pos Pusat," ucap Sri Handayani.***