Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Ringkus 4 Pelaku Penculikan, Istri Ilham Pradipta Harap Kasus Pembunuhan Segera Terungkap

- Jumat, 22 Agustus 2025 | 11:14 WIB
Kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank Ilham Pradipta, istri korban minta diusut tuntas, empat pelaku diamankan (Instagram/@hampradpta)
Kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank Ilham Pradipta, istri korban minta diusut tuntas, empat pelaku diamankan (Instagram/@hampradpta)

METROPOLITAN.ID - Kasus penculikan yang berujung pada tewasnya Kepala Cabang Pembantu Bank, Mohamad Ilham Pradipta (37), mulai menemukan titik terang. 

Polisi berhasil menangkap empat orang terduga pelaku penculikan Ilham Pradipta di dua lokasi berbeda. 

Meski demikian, dalang utama pembunuhan masih buron, sementara istri korban mendesak aparat agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar.

Tiga pelaku berinisial AT, RS, dan RAH diringkus di kawasan Johar Baru III, Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Vaksin Biosains, Solusi Karya Anak Bangsa untuk Perlindungan Unggas Indonesia

Sementara satu pelaku lain berinisial EW berhasil dibekuk saat baru saja mendarat di Bandara Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa EW sempat mencoba kabur sebelum akhirnya ditangkap. 

Keempat tersangka yang diamankan diketahui berperan sebagai penculik, bukan pelaku pembunuhan langsung terhadap Ilham.

Baca Juga: Kota Bogor Perkuat Serbukatif di Sekolah, Inovasi yang Digagas Yantie Rachim

Resa menuturkan, mereka bertugas membawa korban dari area parkir sebuah supermarket di Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025). 

Momen penculikan tersebut bahkan sempat terekam kamera CCTV, yang memperlihatkan korban dipaksa masuk ke dalam mobil para pelaku.

Tragedi ini memicu reaksi mendalam dari keluarga. 

Istri korban, berinisial PU, yang baru saja memakamkan suaminya di TPU Situgede, Bogor, meminta polisi mengungkap dalang utama di balik kematian Ilham.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut KPK Mulai Perlihatkan Taring usai OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X