Selisih uang itulah yang kemudian mengalir ke berbagai pihak. KPK memperkirakan total uang yang terkumpul dari praktik culas ini mencapai Rp81 miliar.
Baik Irvian maupun Noel kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.