METROPOLITAN.ID - Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel dalam operasi tangkap tangan KPK mengejutkan publik.
Sosok Immanuel Ebenezer yang dikenal vokal menentang korupsi ini kini menghadapi tuduhan serius pemerasan, menambah daftar panjang kontroversi dalam kariernya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, kembali menjadi pusat perhatian setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, selama ini Noel dikenal sebagai sosok yang lantang menolak segala bentuk korupsi dan suap.
Ia ditangkap dalam sebuah operasi rahasia oleh KPK pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, hingga Kamis dini hari, 21 Agustus 2025, atas dugaan kasus pemerasan sejumlah perusahaan dalam urusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), bersama 13 orang lainnya.
Baca Juga: Warga Depok Ngeluh Kesulitan Air, Pabrik Es Batu Diduga Gunakan Sumur Bor Ilegal
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa nilai uang korupsi dalam kasus ini sangat besar karena praktik tersebut telah dilakukan dalam jangka waktu yang lama.
Selain uang, penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa puluhan kendaraan mewah, termasuk motor Ducati dan mobil Nissan GT-R. Status hukum Noel akan diumumkan pada Jumat, 22 Agustus 2025, termasuk kemungkinan penetapan sebagai tersangka.
Selain kasus ini, perjalanan karier Noel memang sarat dengan sejumlah kontroversi, berikut lima di antaranya:
• Respons #KaburAja Dulu
Awal 2025, ketika tagar #IndonesiaGelap dan #KaburAjaDulu viral menunjukkan kekecewaan publik terhadap kondisi nasional, Noel memberikan tanggapan yang dianggap kurang empati dan terkesan sinis.
Baca Juga: Polisi Ringkus 4 Pelaku Penculikan, Istri Ilham Pradipta Harap Kasus Pembunuhan Segera Terungkap
• Pernyataan Mumet soal PT Sritex
Noel sempat memberi komentar yang kurang menggambarkan sosok pejabat yang peduli rakyat ketika menghadapi masalah PT Sritex yang tengah mengalami ancaman kebangkrutan dan berdampak pada PHK massal.
• Menjadi Saksi Meringankan Munarman