Senin, 22 Desember 2025

Apa Itu Demosi? Sanksi yang Diberikan Untuk Sopir Mobil Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan

- Jumat, 5 September 2025 | 10:00 WIB
Kompol Kosmas resmi dipecat saat sidang etik buntut kasus meninggalnya ojol Affan dilindas Rantis Brimob. (YouTube/Polri TvV)
Kompol Kosmas resmi dipecat saat sidang etik buntut kasus meninggalnya ojol Affan dilindas Rantis Brimob. (YouTube/Polri TvV)

Aturan tersebut berbunyi, "Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda."

Aturan serupa juga tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Baca Juga: Kisah Affan Kurniawan Ojol yang Tewas Terlindas Rantis Brimob di Malam Jumat, Apa Keistimewaan Meninggal di Hari Itu?

Pasal 66 ayat (5) menegaskan bahwa hukuman disiplin berupa mutasi demosi bisa diberikan kepada anggota yang memegang jabatan struktural maupun fungsional, untuk kemudian dipindahkan ke jabatan dengan eselon lebih rendah atau bahkan tanpa jabatan sama sekali.

Dengan kata lain, demosi bukan hanya “turun pangkat” secara simbolik, tetapi benar-benar berdampak pada karier anggota kepolisian, baik dari sisi jabatan, fungsi, maupun ruang lingkup tugas.

Siapa yang Berwenang Menjatuhkan Demosi?

Sanksi demosi diberikan oleh atasan langsung anggota Polri yang memiliki kewenangan, dengan pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau fungsi SDM Polri.

Selama masa hukuman, anggota yang terkena sanksi akan berada dalam pengawasan langsung, tidak hanya ketika menjalani demosi, tetapi juga hingga enam bulan setelah masa hukuman selesai.

Pengawasan ini bertujuan memastikan anggota yang terkena sanksi benar-benar menjalankan hukuman disiplin serta memperbaiki sikap dan profesionalismenya.

Meski sudah ada sanksi etik berupa demosi dan PTDH, kasus meninggalnya Affan Kurniawan tetap menyisakan luka mendalam bagi publik, terutama komunitas driver ojol yang merasa kehilangan salah satu anggotanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X