"Ini kan pencemaran nama baik, fitnah, Kalau dia merasa ada persoalan hukum yang terjadi terhadap keluarga JK, harusnya dia lapor polisi untuk proses hukum, Tapi kalau hanya orasi, itu fitnah namanya!" ujar Ihsan saat itu.
Proses hukum pun bergulir, dan pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina.
Vonis ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, secara legal, Silfester memang harus menjalani hukuman kurungan penjara`.
Mahfud MD Ungkap Kejanggalan
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Lisa Mariana: Ternyata Uang yang Diterima dari RK Berasal dari Korupsi BJB
Vonis yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap seharusnya segera dieksekusi oleh pihak kejaksaan.
Mantan Menkopolhukam dan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, turut menyoroti kejanggalan ini melalui akun X pribadinya.
Ia mengaku heran bahwa Kejaksaan Agung belum juga mengeksekusi vonis terhadap Silfester Matutina sejak kasus itu divonis pada tahun 2019.
Mahfud MD juga mengomentari klaim dari Silfester sendiri yang mengatakan bahwa ia sudah menjalani proses hukum dan telah berdamai dengan Jusuf Kalla.
"Loh, proses hukum apa yg sdh dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dgn korban? Vonis yang sdh inkracht tak bs didamaikan, Hrs eksekusi," tulisnya.
Pernyataan Mahfud MD ini menegaskan prinsip dasar hukum pidana bahwa rekonsiliasi antar pihak yang bersengketa tidak dapat serta merta menghapus kewajiban menjalani hukuman penjara yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Keheranan Mahfud MD semakin bertambah mengingat efektivitas Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.
Ia menyoroti bahwa tim ini telah berhasil menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di tempat sulit seperti Papua.