Senin, 22 Desember 2025

Viral Sayembara 'Temukan Silfester' Berhadiah Rp10 Juta, Sentil Kejaksaan?

- Jumat, 12 September 2025 | 13:59 WIB
Pegiat media sosial, Umar Hasibuan membuat sayembara terbuka untuk mencari tahu keberadaan Silfester Matutina. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Pegiat media sosial, Umar Hasibuan membuat sayembara terbuka untuk mencari tahu keberadaan Silfester Matutina. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

"Ini kan pencemaran nama baik, fitnah, Kalau dia merasa ada persoalan hukum yang terjadi terhadap keluarga JK, harusnya dia lapor polisi untuk proses hukum, Tapi kalau hanya orasi, itu fitnah namanya!" ujar Ihsan saat itu.

Proses hukum pun bergulir, dan pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina.

Vonis ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, secara legal, Silfester memang harus menjalani hukuman kurungan penjara`.

Mahfud MD Ungkap Kejanggalan

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Lisa Mariana: Ternyata Uang yang Diterima dari RK Berasal dari Korupsi BJB

Vonis yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap seharusnya segera dieksekusi oleh pihak kejaksaan.

Mantan Menkopolhukam dan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, turut menyoroti kejanggalan ini melalui akun X pribadinya.

Ia mengaku heran bahwa Kejaksaan Agung belum juga mengeksekusi vonis terhadap Silfester Matutina sejak kasus itu divonis pada tahun 2019.

Mahfud MD juga mengomentari klaim dari Silfester sendiri yang mengatakan bahwa ia sudah menjalani proses hukum dan telah berdamai dengan Jusuf Kalla.

Baca Juga: Geger! Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Perlintasan KA Pondok Rumput Bogor, Kondisinya Penuh Luka di Kepala

"Loh, proses hukum apa yg sdh dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dgn korban? Vonis yang sdh inkracht tak bs didamaikan, Hrs eksekusi," tulisnya.

Pernyataan Mahfud MD ini menegaskan prinsip dasar hukum pidana bahwa rekonsiliasi antar pihak yang bersengketa tidak dapat serta merta menghapus kewajiban menjalani hukuman penjara yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Keheranan Mahfud MD semakin bertambah mengingat efektivitas Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Ia menyoroti bahwa tim ini telah berhasil menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di tempat sulit seperti Papua.

Baca Juga: Tragedi Helikopter yang Terjatuh di Timika Papua: 4 Penumpang Jadi Korban, Evakuasi Berlangsung Dramatis! Cek Identitas Korbannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X