Minggu, 21 Desember 2025

Apakah Ada Pencairan BSU di Bulan September 2025?

- Kamis, 11 September 2025 | 13:32 WIB
ILUSTRASI - Berikut informasi soal apakah ada pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan September 2025 atau tidak. (Screenshot Tiktok Ezty Lopharx)
ILUSTRASI - Berikut informasi soal apakah ada pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan September 2025 atau tidak. (Screenshot Tiktok Ezty Lopharx)

METROPOLITAN.ID - Bantuan Subsidi Upah dikabarkan akan kembali disalurkan, lalu apakah BSU 2025 akan cair lagi pada bulan September ini?

BSU sendiri bertujuan untuk membantu pekerja menjaga daya beli mereka di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Pada tahun 2025, pemerintah kembali menggulirkan BSU sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi.

Berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025, bantuan sebesar Rp600.000 disalurkan kepada pekerja terpilih untuk dua periode, yaitu Juni dan Juli.

Baca Juga: 4 Demo Hari Ini 11 September 2025, Hindari Kawasan Ini Rawan Macet

Penyaluran dana tersebut dilakukan secara bertahap melalui saluran resmi yang telah ditentukan, yakni Bank Himbara dan Kantor Pos.

Menjawab pertanyaan di atas, dilansir dari berbagai sumber, belum ada pengumuman resmi mengenai BSU yang akan cair di bulan September ini.

Tidak juga ditemukan informasi terkait bantuan ini di akun media sosial dan situs web resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta BPJS Ketenagakerjaan.

Mengingat Peraturan Menaker yang berlaku saat ini hanya mengatur penyaluran untuk periode Juni dan Juli, maka untuk melanjutkan program ini, diperlukan penerbitan kebijakan baru.

Baca Juga: Perebutan Kursi Direktur RSUD R Syamsudin SH Kian Memanas, Kandidat Mengerucut 6 Nama dari Internal

Hingga kini, kebijakan tersebut belum diumumkan. Saat ini, pemerintah sedang gencar mendistribusikan BSU bagi tenaga pendidik di sektor nonformal.

Berdasarkan situs web resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sebanyak 253.407 pendidik PAUD nonformal akan menerima BSU.

Program BSU ini menyasar guru PAUD nonformal yang terdaftar di Dapodik, tidak berstatus ASN, tidak memiliki sertifikat pendidik, dan memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan. 

Guru PAUD nonformal bisa cek penyaluran BSU melalui situs info.gtk.dikdasmen.go.id, lalu login menggunakan akun GTK. 

Baca Juga: Motif dan Fakta Mengerikan Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Jasad Keluarga Dikubur Bersama dalam Satu Lubang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X