Bangunan Tidak Memiliki Izin
Bupati Sidoarjo, Subandi, mengungkapkan bangunan musala yang ambruk tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Ini saya tanyakan izin-izinnya mana, ternyata tidak ada. Tadi ngecor lantai tiga karena konstruksi tidak standar, jadi akhirnya roboh,” ungkap Subandi.
Ia menyesalkan kelalaian pihak pondok pesantren yang lebih memprioritaskan pembangunan fisik tanpa terlebih dahulu melengkapi izin.
“Jadi banyak pondok itu kadang bangun masjid, pondok, kadang dia tidak mengurus IMB-nya dulu, langsung bangun. Baru selesai (membangun), izin-izin ini baru selesai termasuk IMB ini harus dilakukan dulu agar konstruksi sesuai standar,” tegasnya.
Baca Juga: Kronologi Kasus Yai Mim vs Sahara: Eks Dosen Diusir, Bos Rental Balik Diserang
Permohonan Maaf Pengasuh Ponpes
Pengasuh Ponpes Al Khoziny, KH Abdus Salam Mujib, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menyebut kejadian ini sebagai takdir Tuhan.
“Ya saya kira ini takdir dari Allah, jadi semuanya harus bisa bersabar. Mudah-mudahan juga diberi diganti oleh Allah yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga berharap luka dan duka yang dialami para santri maupun keluarga korban diganti dengan pahala oleh Allah.
"Diberi pahala yang sangat-sangat, apa ya, enggak bisa mengutarakan dan mudah-mudahan dibalas kebaikan oleh Allah SWT yang lebih dari musibah ini," ucap dia.
Hingga berita ini diturunkan, proses evakuasi masih terus berlanjut. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama pihak terkait berjanji akan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan penyebab runtuhnya bangunan musala dan menindaklanjuti aspek legalitasnya.