Ketika status mereka resmi berubah menjadi PPPK, maka penghasilan yang diterima juga meningkat. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji karyawan dapur MBG yang menjadi PPPK bisa mencapai Rp5.000.000 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Kebijakan ini diharapkan menjadi insentif bagi para karyawan agar tetap berkomitmen menjalankan tugas di dapur MBG yang memiliki peran vital dalam keberhasilan program.