METROPOLITAN.ID - Berapa gaji karyawan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG), menjadi pertanyaan yang ramai dibahas publik seiring masifnya program andalan pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran ini.
Program MBG yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan publik.
Sejak diluncurkan, program yang menargetkan pemberian makanan sehat untuk siswa sekolah ini tak hanya mengundang perdebatan soal efektivitas, tetapi juga memunculkan rasa penasaran masyarakat terhadap gaji para karyawan dapur MBG yang setiap hari menyiapkan ratusan ribu porsi makanan bergizi.
MBG yang mulai bergulir pada 2025 ini menjadi salah satu program prioritas nasional di bidang pemenuhan gizi anak sekolah dari jenjang TK hingga SMA/SMK.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menunjuk Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membentuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tiap wilayah sebagai dapur produksi makanan.
Di balik distribusi makanan ke sekolah-sekolah, terdapat karyawan dapur MBG yang direkrut dari berbagai latar belakang: penduduk lokal, tenaga kontrak, hingga relawan masyarakat. Mereka adalah tulang punggung operasion.
Tugas Karyawan Dapur MBG
Karyawan dapur MBG tidak hanya bertugas memasak. Mereka mengemban sejumlah peran penting, antara lain:
- Menyiapkan bahan makanan segar sesuai standar gizi yang ditetapkan BGN.
- Memasak ratusan hingga ribuan porsi makanan setiap hari untuk siswa.
- Menjaga kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan sesuai protokol dapur besar.
- Mengatur distribusi dan memastikan makanan sampai tepat waktu ke sekolah sasaran.
Beban kerja yang cukup tinggi membuat banyak orang bertanya, berapa sebenarnya gaji karyawan dapur MBG?
Baca Juga: Jatah MBG per Anak Berapa? Ternyata Segini Porsi Uang untuk Bahan Makanan
Gaji Karyawan Dapur MBG
Melansir dari berbagai sumber, karyawan dapur MBG saat ini menerima gaji sebesar Rp2.000.000 per bulan. Besaran tersebut berlaku untuk pekerja yang berstatus tenaga kontrak sementara di bawah SPPG.
Meski jumlah ini relatif di bawah UMR di sejumlah daerah, pemerintah menegaskan bahwa status tersebut hanya sementara karena program MBG masih dalam tahap awal pelaksanaan.
Dalam jangka menengah, pemerintah menyiapkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja MBG dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).