“Sesaat setelah lahir, pelaku bersama kekasihnya menutup mulut sang bayi menggunakan lakban hingga tidak bisa bernapas dan meninggal dunia,” tutur AKBP Fiki.
Setelah memastikan bayi tak bernyawa, keduanya membungkus jasad itu dengan kain warna hitam dan biru, lalu memasukkannya ke dalam tas ransel.
Ransel tersebut kemudian dibawa sejauh sekitar lima kilometer dan dibuang di area persawahan Kampung Kalen Kupu, agar tidak ditemukan.
Dalam pemeriksaan, MRB dan RDL mengaku panik dan takut menghadapi konsekuensi sosial. Bayi yang mereka lahirkan adalah hasil hubungan di luar nikah.
“Keduanya mengaku malu dengan keluarga dan lingkungan sekitar, sehingga memilih membuang bayi yang baru lahir itu,” jelas AKBP Fiki Ardiansyah.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 29 Oktober 2025 Turun, Cek Daftar Lengkap Terbarunya
Motif “malu” inilah yang kerap menjadi pemicu tindakan tragis serupa di berbagai daerah. Polisi menilai kasus ini menjadi pengingat penting tentang kurangnya edukasi dan dukungan sosial terhadap kehamilan di luar nikah di kalangan remaja.
Jerat Hukum Menanti
Atas perbuatan keji tersebut, MRB dan RDL kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
“Kedua pelaku diancam hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegas AKBP Fiki.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah pelaku, termasuk kain pembungkus bayi, lakban, serta tas ransel hitam yang digunakan untuk menyembunyikan jasad korban.