3. Eko Patrio Terbukti Melanggar Etik dan Nonaktif Selama Empat Bulan
Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari PAN juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Ia dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan sejak keputusan dibacakan dengan pencabutan hak keuangan juga berlaku selama masa penonaktifan.
4. Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Terbukti Melanggar Etik
Dua anggota DPR lainnya, Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN dan Adies Kadir dari Golkar, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Keduanya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.
Meski demikian, MKD mengingatkan agar keduanya lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku demi kehormatan DPR.
5. Latar Belakang Penonaktifan dan Dampaknya
Penonaktifan ketiga anggota DPR tersebut terjadi menyusul pernyataan dan tindakan mereka yang memicu kemarahan publik dan aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025, termasuk penjarahan.
Putusan MKD menjadi langkah penting untuk menjaga marwah DPR sekaligus memberi efek jera sambil tetap mempertahankan hak anggota yang nonaktif.
Proses sidang memperhitungkan keputusan partai politik yang juga telah mengambil langkah tegas sebelumnya.
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 5 November 2025: Antam Belum Tersedia, Galeri24 dan UBS Stabil
Keputusan MKD ini menegaskan bahwa meski terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Ahmad Sahroni Cs tidak sampai terkena sanksi pemecatan berat, tapi diberi penonaktifan sementara disertai pencabutan hak keuangan.
Sedangkan dua anggota lain dinyatakan bersih dari pelanggaran etik dan segera aktif kembali.