Minggu, 21 Desember 2025

Ini 5 Fakta Ahmad Sahroni, Hingga Uya Kuya di DPR Dibebaskan dari Pemecatan dan Sanksi, Dua Anggota DPR Tak Terbukti Melanggar Etik

- Kamis, 6 November 2025 | 12:36 WIB
Fakta terkait penonaktifan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio, sedangkan Uya Kuya dan Adies Kadier kembali bekerja (YouTube/ DPR RI)
Fakta terkait penonaktifan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio, sedangkan Uya Kuya dan Adies Kadier kembali bekerja (YouTube/ DPR RI)

METROPOLITAN.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu, 5 November 2025, memutuskan bahwa Ahmad Sahroni dan beberapa anggota DPR lainnya lolos dari sanksi pemecatan sebagai anggota DPR RI.

Bahkan, dua dari lima anggota DPR nonaktif yang menjalani sidang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Berikut lima fakta penting yang mengemuka dalam putusan MKD tersebut:

1. Ahmad Sahroni Terbukti Melanggar Kode Etik

Baca Juga: Demo Buruh Warnai Hari Ini, Ribuan Aparat Siaga di Sekitar Gedung DPR RI

Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI akibat pernyataannya yang dinilai tidak pantas saat merespons usulan pembubaran DPR.

MKD menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan selama enam bulan yang berlaku sejak keputusan dibacakan.

Selama masa penonaktifan ini, Sahroni tidak menerima hak keuangan dari DPR.

Penonaktifan ini juga sudah sejalan dengan keputusan Partai NasDem yang mengaktifkan langkah serupa.

2. Nafa Urbach Juga Diberi Sanksi Nonaktif

Baca Juga: Update Evakuasi: Mahasiswa UIN Walisongo yang Hanyut di Sungai Singorojo Kendal Kembali Ditemukan, Total Korban Jadi 4 dari 6 Korban

Nafa Indria Urbach, anggota DPR dari NasDem, terbukti melanggar kode etik serupa dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan sejak keputusan dibacakan.

MKD mengingatkan Nafa untuk menjaga perilaku dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke depan.

Hak keuangan juga dicabut selama masa nonaktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X