Minggu, 21 Desember 2025

Kenapa Ayah Prada Lucky Terancam Dipecat dari TNI? Ini Kronologi Kasusnya

- Jumat, 7 November 2025 | 16:27 WIB
Ayah almarhum Prada Lucky, Pelda Christian Namo terancam kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari TNI AD. (Foto: Kolase Istimewa - INDEPENDENMEDIA.ID)
Ayah almarhum Prada Lucky, Pelda Christian Namo terancam kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari TNI AD. (Foto: Kolase Istimewa - INDEPENDENMEDIA.ID)

Tindakan ini dinilai melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/VII/2009, yang secara tegas melarang prajurit melakukan hubungan suami-istri di luar pernikahan resmi.

Selain pelanggaran norma kesusilaan, Pelda Christian Namo juga diduga melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Pasal ini berkaitan dengan tidak menaati perintah kedinasan atau melalaikan kewajiban militer lainnya.

Meskipun rincian perintah kedinasan yang tidak ditaati belum diungkapkan, pelanggaran ini menunjukkan adanya masalah disiplin yang lebih luas selain isu pribadi.

Baca Juga: RS Polri Ungkap Identitas Dua Jenazah Terbakar di Gedung ACC Kwitang, Korban Dikenal Bernama Reno dan Farhan

Mengingat sifat pelanggaran yang ganda (kode etik dan disiplin militer), sanksi yang dihadapi Pelda Christian Namo memang tidak ringan.

Brigjen Hendro Cahyono secara eksplisit menegaskan bahwa akibat dari pelanggaran tersebut, Pelda Christian Namo terancam sanksi berat, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari TNI AD.

“Untuk Pelda Christian pelanggarannya juga sedang saya dalami, semoga dalam waktu cepat akan kita lihat laporan apa yang disampaikan oleh Komandan Kodim Rote,” katanya.

PTDH adalah sanksi paling berat di lingkungan militer, yang berarti kehilangan hak-hak kedinasan dan dicabutnya status sebagai prajurit.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 November 2025, Semua Kadar Karat Naik

Ancaman sanksi ini menunjukkan betapa seriusnya institusi TNI dalam menangani isu pelanggaran moral dan disiplin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X