Tindakan ini dinilai melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/VII/2009, yang secara tegas melarang prajurit melakukan hubungan suami-istri di luar pernikahan resmi.
Selain pelanggaran norma kesusilaan, Pelda Christian Namo juga diduga melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Pasal ini berkaitan dengan tidak menaati perintah kedinasan atau melalaikan kewajiban militer lainnya.
Meskipun rincian perintah kedinasan yang tidak ditaati belum diungkapkan, pelanggaran ini menunjukkan adanya masalah disiplin yang lebih luas selain isu pribadi.
Mengingat sifat pelanggaran yang ganda (kode etik dan disiplin militer), sanksi yang dihadapi Pelda Christian Namo memang tidak ringan.
Brigjen Hendro Cahyono secara eksplisit menegaskan bahwa akibat dari pelanggaran tersebut, Pelda Christian Namo terancam sanksi berat, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari TNI AD.
“Untuk Pelda Christian pelanggarannya juga sedang saya dalami, semoga dalam waktu cepat akan kita lihat laporan apa yang disampaikan oleh Komandan Kodim Rote,” katanya.
PTDH adalah sanksi paling berat di lingkungan militer, yang berarti kehilangan hak-hak kedinasan dan dicabutnya status sebagai prajurit.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 November 2025, Semua Kadar Karat Naik
Ancaman sanksi ini menunjukkan betapa seriusnya institusi TNI dalam menangani isu pelanggaran moral dan disiplin.***