METROPOLITAN.ID - Redenominasi rupiah adalah proses penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli mata uang tersebut.
Proses ini biasanya dilakukan untuk mempermudah transaksi keuangan, pembukuan, dan memperbaiki citra mata uang, terutama ketika mata uang memiliki nilai nominal yang sangat besar akibat inflasi pada periode sebelumnya.
Indonesia belum melakukan redenominasi rupiah karena inflasi sudah terkendali dan stabil, sehingga tidak ada kebutuhan mendesak.
Namun, redenominasi bisa menjadi pilihan di masa depan apabila kondisi ekonomi membutuhkan penyederhanaan nominal mata uang untuk efisiensi sistem keuangan dan daya saing nasional.
Baca Juga: BRI Hadirkan Ratusan Pengusaha UMKM Binaan dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
Manfaat redenominasi rupiah antara lain:
• Memudahkan transaksi dan pencatatan harga barang dan jasa, karena nominal harga menjadi lebih sederhana.
• Meningkatkan efisiensi dalam sistem pembayaran dan akuntansi bisnis.
• Meningkatkan kepercayaan publik terhadap mata uang nasional dengan tampilan nominal yang lebih rapi dan proporsional.
Namun, redenominasi juga memiliki kekurangan dan risiko, seperti:
Baca Juga: Ayep Zaki Dorong Penerapan AI di Lingkungan Pemkot Sukabumi, Target Kinerja ASN Lebih Efisien
• Kebingungan dan adaptasi sulit bagi masyarakat dalam mengenal nilai uang baru.
• Potensi terjadinya kecurangan dalam proses konversi uang lama ke uang baru.
• Biaya tinggi yang harus dikeluarkan untuk mencetak uang baru dan menyesuaikan sistem keuangan serta bisnis.