METROPOLITAN.ID - Kasus Reynhard Sinaga, yang dijuluki media Inggris sebagai predator seks paling brutal dalam sejarah negara tersebut, kembali menyita perhatian publik Indonesia.
Pada Senin, 10 November 2025, pihak keluarga terpidana kembali meminta sang anak untuk dipulangkan ke tanah air.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengungkapkan bahwa orang tua Reynhard Sinaga telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 November 2025 Turun, Sinyal Profit Taking?
Isi surat itu meminta agar putra mereka, yang kini menjalani hukuman seumur hidup di Inggris, dapat dipindahkan untuk melanjutkan masa tahanannya di Indonesia.
Kronologi, Modus, dan Vonis Reynhard Sinaga
Dikutip dari berbagai sumber, Reynhard Sinaga divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester pada Januari 2020.
Ia dinyatakan bersalah atas 159 tindak pemerkosaan dan serangan seksual. Kejahatannya menyasar setidaknya 48 korban pria muda yang berhasil diidentifikasi.
Kejahatan ini dilakukan secara sistematis dalam kurun waktu antara Januari 2015 hingga Juni 2017.
Hakim di Inggris menetapkan bahwa Reynhard harus menjalani hukuman minimal 30 tahun penjara sebelum ia memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengampunan atau pembebasan bersyarat.
Modus yang digunakan Reynhard Sinaga menunjukkan perencanaan yang matang dan berulang. Pria berusia 42 tahun ini biasanya mengincar korban di sekitar klub malam atau pub di Manchester.
Reynhard Sinaga mengincar pria muda yang sedang dalam kondisi mabuk, tersesat, atau rentan secara emosional.
Baca Juga: Apa itu Cancel Culture? Heboh Gara-Gara Kasus Azizah Salsha dengan Arhan Pratama