Reynhard Sinaga, pria kelahiran Depok, Jawa Barat, pada 19 Februari 1983, menjadi sorotan dunia setelah terbukti melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Namun, pihak kepolisian meyakini jumlah korbannya bisa mencapai lebih dari 200 orang, menjadikannya predator seksual paling berbahaya dalam sejarah Inggris.
Kasusnya mencuat setelah salah satu korban berhasil sadar saat sedang diserang dan langsung melapor ke polisi. Dari situ, kejahatan Reynhard terungkap melalui bukti video yang ia rekam sendiri selama dua setengah tahun.
Dalam persidangan pada 2020 di Pengadilan Manchester, Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dengan ketentuan minimal 30 tahun masa tahanan sebelum bisa mengajukan pengampunan.
Hakim menyebut perilaku Reynhard yang jahat, manipulatif, dan berbahaya, serta menilai bahwa ia tidak menunjukkan rasa bersalah sedikit pun atas perbuatannya.
Reynhard diketahui menyamar sebagai mahasiswa arsitektur dan kerap berkeliaran di sekitar klub malam Manchester untuk mencari korban.
Ia biasanya mengincar pria muda yang sedang mabuk atau tersesat, lalu mengundang mereka ke apartemennya dengan dalih membantu. Setelah itu, korban dibius dan diserang secara seksual.
Sebagian besar korban adalah pria heteroseksual berusia 18–36 tahun, dengan usia rata-rata 21 tahun. Banyak dari mereka bahkan tidak menyadari telah menjadi korban hingga pihak kepolisian menemukan bukti rekaman di ponsel dan laptop Reynhard.
Kini, Reynhard Sinaga menjalani hukumannya di HMP Wakefield, salah satu penjara dengan keamanan paling ketat di Inggris, yang juga menampung pelaku kejahatan berat lainnya. Penjara ini dikenal memiliki reputasi keras dan disiplin tinggi bagi para narapidana.
Pria yang kini berusia 42 tahun itu harus menjalani sekurang-kurangnya 30 tahun di balik jeruji besi, sebelum dapat mengajukan permohonan untuk dikurangi hukumannya.
Namun banyak pihak meyakini, mengingat beratnya kejahatan yang dilakukan, Reynhard kemungkinan akan tetap berada di penjara hingga akhir hayatnya.
Belakangan, media Inggris juga melaporkan bahwa Reynhard sempat diserang oleh narapidana lain di dalam penjara, yang membuat keselamatannya terancam.
Kasus penyerangan itu kini tengah diadili oleh Pengadilan Manchester, menambah catatan panjang perjalanan hukum sang predator asal Indonesia itu di negeri Ratu Elizabeth.