Senin, 22 Desember 2025

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2025 Berapa? Ini Jenis Pelanggaran yang Pasti Kena Sanksi

- Rabu, 19 November 2025 | 12:25 WIB
Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2025. (Ist)
Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2025. (Ist)

4. Tidak Mematuhi Lampu APILL (lampu merah)

Denda: Rp500.000

Kurungan: 2 bulan

Dasar hukum: Pasal 287 ayat (2)

Menerobos lampu merah merupakan pelanggaran dengan risiko kecelakaan tertinggi, terutama tabrakan T-bone (samping) yang sering berakibat fatal.

Baca Juga: Dukung Kemajuan Industri Sawit Nasional, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi SSMS

5. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Denda maksimal: Rp750.000

Kurungan: 3 bulan

Dasar hukum: Pasal 283

Distraksi visual dan konsentrasi akibat ponsel menjadi penyebab kecelakaan dominan di berbagai kota besar. Polisi menekankan bahwa menggunakan ponsel, bahkan sekadar membaca pesan, termasuk pelanggaran.

6. Kendaraan Tidak Laik Jalan atau Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis

Denda maksimal: Rp250.000

Kurungan: 1 bulan

Dasar hukum: Pasal 285 ayat (1)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X