4. Tidak Mematuhi Lampu APILL (lampu merah)
Denda: Rp500.000
Kurungan: 2 bulan
Dasar hukum: Pasal 287 ayat (2)
Menerobos lampu merah merupakan pelanggaran dengan risiko kecelakaan tertinggi, terutama tabrakan T-bone (samping) yang sering berakibat fatal.
Baca Juga: Dukung Kemajuan Industri Sawit Nasional, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi SSMS
5. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Denda maksimal: Rp750.000
Kurungan: 3 bulan
Dasar hukum: Pasal 283
Distraksi visual dan konsentrasi akibat ponsel menjadi penyebab kecelakaan dominan di berbagai kota besar. Polisi menekankan bahwa menggunakan ponsel, bahkan sekadar membaca pesan, termasuk pelanggaran.
6. Kendaraan Tidak Laik Jalan atau Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis
Denda maksimal: Rp250.000
Kurungan: 1 bulan
Dasar hukum: Pasal 285 ayat (1)