Berikut penjabaran lengkap mengenai jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan, beserta nilai sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
1. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan
Denda maksimal: Rp250.000
Kurungan: hingga 1 bulan
Dasar hukum: Pasal 289 UU LLAJ
Tidak mengenakan sabuk keselamatan termasuk pelanggaran dasar yang paling sering ditemukan pada pengemudi mobil. Selain melanggar aturan, kebiasaan ini terbukti meningkatkan risiko cedera fatal pada kecelakaan frontal maupun tabrak samping.
2. Tidak Memakai Helm Standar SNI
Denda maksimal: Rp250.000
Kurungan: 1 bulan
Dasar hukum: Pasal 291 ayat (1)
Helm SNI dinilai mampu meminimalkan benturan kepala karena telah melalui pengujian kualitas dan keamanan. Pelanggaran ini kerap ditemukan pada pengendara jarak dekat yang menganggap helm tidak diperlukan.
3. Melanggar Rambu atau Marka Jalan
Denda maksimal: Rp500.000
Dasar hukum: Pasal 287 ayat (1)
Pelanggaran marka, termasuk menerobos garis putih, berhenti tidak pada tempatnya, hingga mengambil jalur berlawanan—menjadi salah satu pemicu konflik lalu lintas paling umum.