Jenis pelanggaran ini mencakup penggunaan knalpot bising, lampu yang mati, rem blong, hingga spion tidak lengkap. Pemeriksaan akan dilakukan secara acak di titik tertentu.
7. Balap Liar
Denda maksimal: Rp250.000
Kurungan: 1 bulan
Dasar hukum: Pasal 285 ayat (1)
Kegiatan balap liar tidak hanya mengancam nyawa pelaku, tetapi juga pengguna jalan umum. Polisi memastikan razia malam dilakukan lebih intens pada masa Operasi Zebra.
8. Pelanggaran Tata Cara Pemuatan Angkutan Barang
Denda maksimal: Rp500.000
Kurungan: 2 bulan
Dasar hukum: Pasal 307
Pelanggaran ini berkaitan dengan muatan berlebih (overload) dan dimensi tidak sesuai (over-dimension) yang menyebabkan kendaraan sulit dikendalikan dan merusak kualitas jalan.
Dengan banyaknya pelanggaran berpotensi fatal yang masih sering ditemukan, Operasi Zebra 2025 menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk kembali sadar bahwa keselamatan bukan hanya kewajiban individu, tetapi kepentingan bersama.
Kepolisian berharap adanya peningkatan kepatuhan, terlebih menjelang arus wisata Natal dan Tahun Baru yang hampir selalu memicu lonjakan volume kendaraan.
Masyarakat diimbau mempersiapkan kelengkapan berkendara, memastikan kondisi kendaraan, serta mematuhi seluruh rambu, karena denda tilang sudah diatur tegas dalam regulasi dan akan diberlakukan tanpa kompromi.