Lokasi berkumpulnya komunitas R2 dan R4
Balap liar, knalpot bising (tidak standar), dan modifikasi ilegal.
Baca Juga: Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Ini Jawaban PT Taspen
11. Pusat Perbelanjaan, Pasar, Mall
Area drop-off dan parkir liar tinggi
Pelanggaran parkir sembarangan dan ketidakpatuhan rambu.
Polda Jabar mengalokasikan 95 persen dari seluruh penindakan yang dilakukan melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Penindakan dilakukan berdasarkan bukti rekaman visual, meminimalkan potensi tawar-menawar atau subjektivitas petugas.
Kamera ETLE statis dan mobile dapat merekam pelanggaran tanpa henti, melampaui keterbatasan jam kerja petugas.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 November 2025, Rally Harga Berlanjut
Penggunaan ETLE mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara, yang sering menjadi sumber gesekan atau dugaan pungutan liar.
Pengendara di Jawa Barat, baik di jalan arteri maupun di persimpangan kota, kini harus menyadari bahwa mereka diawasi secara elektronik.
Pelanggaran kecil, seperti menggunakan ponsel saat berkendara atau tidak mengenakan sabuk pengaman, akan terekam dan surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Meskipun ETLE menjadi andalan, 5 persen penindakan masih dilakukan secara manual.
Tilang manual biasanya diterapkan pada pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE (misalnya, di jalur pedalaman atau hunting system).
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Tanggap Darurat di Gunung Semeru, ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Warga Setempat
Serta pelanggaran yang memerlukan penindakan segera dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal (misalnya, balap liar, knalpot bising yang mengganggu ketertiban, atau kendaraan yang dicurigai sebagai hasil kejahatan).