Minggu, 21 Desember 2025

11 Titik Razia Operasi Zebra Lodaya 2025 di Jawa Barat, di Mana Saja?

- Kamis, 20 November 2025 | 09:02 WIB
Petugas menindak pengendara yang melanggar dalam Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bogor.  (Rifal Metropolitan)
Petugas menindak pengendara yang melanggar dalam Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bogor. (Rifal Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memulai Operasi Zebra Lodaya 2025 sejak Senin, 17 November 2025, dan akan berakhir pada Minggu, 30 November 2025.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menegaskan bahwa tujuan utama operasi ini adalah menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Operasi selama dua pekan ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin berkendara, khususnya menjelang perayaan Natal 2025.

Yang membedakan Operasi Zebra Lodaya tahun ini adalah pergeseran fokus penindakan, di mana Polda Jabar mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hingga 95 persen, meminimalkan penggunaan tilang manual.

Baca Juga: Di Mana Saja Lokasi Operasi Zebra 2025 Wilayah Bekasi? Ini Jalur Rawan Tilang yang Perlu Dihindari Pengendara

11 Titik Prioritas Penindakan di Jawa Barat

Setidaknya ada 11 titik prioritas yang akan menjadi fokus utama penindakan selama Operasi Zebra Lodaya 2025.

Pemilihan lokasi ini didasarkan pada data akurat mengenai tingkat kerawanan pelanggaran, tingginya angka kecelakaan, serta kepadatan lalu lintas yang sering memicu masalah ketertiban.

1. Kawasan Rawan Kemacetan

Persimpangan dan ruas jalan dengan kepadatan tinggi
Pelanggaran stop line, menerobos lampu merah (disasar ETLE).

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 20 November 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Melejit

2. Pertokoan/Komplek Perumahan

Area hunian dan fasilitas publik
Pelanggaran knalpot bising dan tata cara berkendara di lingkungan.

3. Kawasan Tertib Lalu Lintas

Area yang seharusnya menjadi contoh kedisiplinan
Pelanggaran double park, rambu, dan kelengkapan surat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X