Minggu, 21 Desember 2025

KPK Eksekusi Penggeledahan Besar-Besaran di PT Widya Satria Surabaya, Fokus Kasus Korupsi Sugiri Sancoko

- Kamis, 27 November 2025 | 07:00 WIB
KPK menggelar penggeledahan di kantor swasta PT Widya Satria, buntut kasus dugaan korupsi Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko (Instagram/sugirisancoko26)
KPK menggelar penggeledahan di kantor swasta PT Widya Satria, buntut kasus dugaan korupsi Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko (Instagram/sugirisancoko26)

METROPOLITAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan di kantor swasta PT Widya Satria di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 26 November 2025.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Sekretaris Daerah Agus Pranono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan Sucipto.

Petugas KPK mulai penggeledahan sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 20.00 WIB, memeriksa ruang operasional perusahaan di lantai satu serta membawa tiga koper berisi dokumen proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo.

Baca Juga: Kronologi Hubungan Insanul Fahmi dan Inara Rusli, Sang Pengusaha Akui Awalnya Tak Ada Niat Menikah Lagi

Penggeledahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian bersenjata.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan perkara ini terdiri atas tiga klaster dugaan korupsi, yaitu suap pengurusan jabatan, korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono, dan dugaan penerimaan gratifikasi, yang semuanya melibatkan lingkup Pemkab Ponorogo.

Direktur PT Widya Satria, Erlangga Satriagung, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan menjelaskan keterlibatan perusahaan hanya sebagai kontraktor proyek tersebut, tanpa mengetahui detail korupsi.

Langkah KPK ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penyidikan dan mengumpulkan bukti guna memastikan keadilan bagi kasus korupsi yang menjadi sorotan publik.

 

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X