METROPOLITAN.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan keprihatinannya atas kasus korupsi yang melibatkan empat gubernur Riau dalam beberapa tahun terakhir, yang terbaru adalah Gubernur Abdul Wahid.
Menurut Bima Arya, peristiwa berulang ini menuntut dilakukannya evaluasi menyeluruh terkait tata kelola pemerintahan daerah di Provinsi Riau.
Riau sangat prihatin, sudah empat kali kasus korupsi gubernur.
Bima Arya menegaskan bahwa sejumlah aspek perlu dievaluasi, mulai dari sistem pemilihan kepala daerah, proses rekruitmen, hingga mekanisme pengawasan yang saat ini berjalan.
Baca Juga: Dituduh Korupsi Obat dan Kantong Plastik, RSUD Cibinong Berikan Klarifikasi
Bima Arya juga mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri kerap memberikan arahan dan pembinaan kepada kepala daerah untuk mencegah praktik korupsi.
Bahkan, kepala daerah telah mendapat pembinaan khusus dalam retret Magelang, dengan tekad agar menghindari korupsi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Abdul Wahid), dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Kasus ini menambah daftar panjang gubernur Riau yang tersandung kasus hukum serupa.
Abdul Wahid merupakan gubernur keempat yang terjerat kasus korupsi di Riau.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 6 November 2025 Naik Tajam, Angin Segar Buat Investor
Tiga pendahulunya yang juga pernah terbawa kasus serupa adalah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
KPK berharap agar kasus Abdul Wahid menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat di Riau agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Bima Arya menekankan pentingnya reformasi tata kelola pemerintahan daerah agar kualitas birokrasi dan pelayanan publik semakin baik.