6. Mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol.
Baca Juga: Lestarikan Budaya Lokal, Batik Siger Terus Berkembang Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI
7. Kendaraan tidak memenuhi standar, seperti spion tidak lengkap, knalpot bising, lampu utama atau lampu rem tidak sesuai aturan.
8. Mengendarai atau mengemudi sambil menggunakan ponsel.
9. Kendaraan dipakai tidak sesuai peruntukannya.
10. Kendaraan membawa muatan berlebih atau melampaui ukuran yang diperbolehkan.
11. Kendaraan tanpa pelat nomor atau menggunakan nomor registrasi palsu.
12. Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas yang ditetapkan.
Perannya sebagai operasi penertiban lalu lintas menjelang akhir tahun selanjutnya akan digantikan oleh skema keamanan yang lebih luas, yakni Operasi Lilin.
Operasi Lilin dirancang untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru, yang melibatkan pengamanan lalu lintas, tempat ibadah, pusat keramaian, dan destinasi wisata.
Masyarakat diimbau untuk mempertahankan disiplin berlalu lintas yang telah dibangun selama operasi ini, sebagai persiapan penting untuk menghadapi lonjakan mobilitas yang akan terjadi selama masa libur panjang Natal dan Tahun Baru.***