Minggu, 21 Desember 2025

Berapa Harga Lelang Rumah Milik Setya Novanto? KPK Buka 176 Lot Barang Sitaan Koruptor, Begini Cara Mendapatkannya

- Selasa, 2 Desember 2025 | 17:17 WIB
Berapa Harga Lelang Rumah Milik Setya Novanto? KPK Buka 176 Lot Barang Sitaan Koruptor.
Berapa Harga Lelang Rumah Milik Setya Novanto? KPK Buka 176 Lot Barang Sitaan Koruptor.

Baca Juga: Istri Gary Iskak Ada Berapa? Meninggalkan Empat Orang Anak, Netizen Penasaran dengan Perjalanan Rumah Tangga Sang Aktor

Lelang dilakukan serentak melalui 22 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah agar masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses penawaran secara online.

KPK mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, lembaga antirasuah ini telah menggelar tiga kali lelang dengan hasil yang variatif.

Pada Maret, lelang menghasilkan Rp 42,3 miliar. Disusul Juni dengan Rp 28,7 miliar dan September sebesar Rp 8 miliar.

Rangkaian tersebut menunjukkan upaya konsisten KPK dalam memulihkan kerugian negara dari kasus-kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain mengumumkan daftar barang yang dilelang, KPK turut mengimbau masyarakat agar memahami proses resmi sebelum mengikuti penawaran. Mulai dari jadwal, katalog barang, hingga mekanisme pendaftaran akun di website lelang negara.

Cara Mengecek Jadwal dan Katalog Lelang KPK

Jadwal resmi lelang dapat diakses melalui situs KPK yang diperbarui secara berkala pada menu pengumuman.

Baca Juga: Kota Sukabumi Target Prevalensi Stunting Turun jadi 13,36 Persen di Tahun 2029, Begini Upayanya

Langkah mengecek jadwal:

  • Kunjungi laman www.kpk.go.id
  • Pilih menu "Ruang Informasi"
  • Klik sub-menu "Pengumuman"
  • Halaman akan menampilkan daftar lelang aktif beserta batas waktu penawaran

Sementara itu, katalog barang umumnya diterbitkan menjelang pelaksanaan lelang. Dokumen tersebut menampilkan rincian objek, kondisi barang, hingga ketentuan uang jaminan. Informasi ini juga dibagikan melalui akun Instagram resmi @lelangkpkofficial.

Cara Mendaftar Akun di Website Lelang Negara

Peserta lelang wajib memiliki akun di situs resmi lelang pemerintah, yakni https://lelang.go.id.

Tahap pendaftaran akun:

  • Buka laman lelang.go.id dan pilih menu Daftar
  • Isi formulir dengan data lengkap: nama, NIK, email, nomor telepon, dan kata sandi
  • Unggah dokumen KTP sesuai permintaan
  • Sistem mengirim tautan verifikasi ke email pengguna
  • Setelah verifikasi berhasil, akun dapat dipakai untuk mengikuti seluruh jenis lelang

Akun yang sudah terverifikasi dapat digunakan berulang kali tanpa perlu registrasi ulang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X