METROPOLITAN.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dalam dua pekan terakhir berkunjung ke kantor-kantor partai politik (parpol) di wilayahnya.
Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan parpol dalam kewajiban melaksanakan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL.
Baca Juga: Harga Sayuran di Pasar Tradisional Purwakarta Naik Terus, Cabai dan Seledri Paling Tinggi
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 dan menjadi upaya untuk memastikan kesiapan administrasi parpol jauh sebelum tahapan Pemilu tiba.
Edaran tersebut menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor, serta keabsahan data partai politik sesuai ketentuan Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Surat KPU Nomor 658 Tahun 2024.
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Umumkan Pemenang PADI Award 2025, Ini Daftarnya
Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati menyampaikan, Bawaslu menjamin keabsahan dan kesesuaian data meliputi kepengurusan parpol di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Termasuk, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, data keanggotaan parpol dan domisili kantor tetap parpol.
"Pengawasan ini esensinya diharapkan menghasilkan data partai politik yang mutakhir, valid, dan akuntabel dalam SIPOL, sehingga siap digunakan kapan pun memasuki tahapan Pemilu," ucap Siti, Selasa 2 Desember 2025.
Bawaslu Purwakarta hingga saat ini telah melakukan kunjungan pengawasan ke 13 partai politik yang terdaftar di Kabupaten Purwakarta yakni, PDIP, PKB, Golkar, Partai Buruh, Hanura, NasDem, PKS, PBB, PAN, PSI, Garuda, Partai Ummat dan Perindo. Rangkaian pengawasan parpol ini ditargetkan tuntas di bulan Desember 2025 ini.
Selain tujuan formal, menurut Siti, pengawasan berkelanjutan ini juga membawa misi strategis yang lebih luas dengan mendorong, membangun budaya kepatuhan hukum di kalangan partai politik untuk tertib administrasi, dan patuh regulasi.
"Kami datang dengan pendekatan koordinatif dan preventif. Ini bukan semata represif, tetapi menjadi sarana edukasi politik mengenai kewajiban hukum parpol. Melalui kolaborasi dengan KPU dan parpol, kita memperkuat kesiapan demokrasi elektoral dan meminimalisir sengketa proses Pemilu yang bersumber dari masalah administrasi," pungkasnya.***