Senin, 22 Desember 2025

BMKG Rilis Peringatan Bahaya Gelombang Tinggi 5–8 Desember 2025

- Jumat, 5 Desember 2025 | 09:50 WIB
Peringatan dini dari BMKG terkait potensi gelombang tinggi tanggal 5-8 Desember 2025  (bmkg.go.id)
Peringatan dini dari BMKG terkait potensi gelombang tinggi tanggal 5-8 Desember 2025 (bmkg.go.id)

Berpotensi terjadi di antara perairan berikut:

  • Selat Malaka bagian utara
  • Samudra Hindia barat Aceh, Nias, Mentawai, Bengkulu, Lampung
  • Samudra Hindia selatan Banten, Jawa Barat, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT
  • Laut Sulawesi bagian tengah, barat, selatan
  • Laut Maluku
  • Samudra Pasifik utara Papua dan Papua Barat

Tinggi Gelombang 2,5–4 Meter (Kategori Berbahaya)

Terpantau berpotensi terjadi di:

  • Laut Natuna Utara
  • Samudra Pasifik utara Maluku

Wilayah kategori kedua ini dinilai paling berisiko terhadap keselamatan kapal nelayan, kapal tongkang, serta kapal penumpang.

Imbauan BMKG untuk Masyarakat dan Nelayan

Dalam keterangannya, BMKG menegaskan bahwa kondisi gelombang tinggi dapat berdampak pada keselamatan pelayaran, terutama untuk kapal nelayan kecil, wisata bahari, dan penyeberangan antarpulau.

Baca Juga: 2 Langkah Pemerintah Perbaiki Jalur Komunikasi Pascabencana, Dampak Banjir dan Longsor Sumatera

“Potensi gelombang tinggi tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Masyarakat diminta tetap waspada terutama yang beraktivitas di wilayah pesisir,” tulis BMKG dalam peringatan resminya, Jumat (5/12/2025).

Masyarakat pesisir juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap:

  • Pasang air laut
  • Abrasi
  • Aktivitas wisata pantai dan pelabuhan kecil
  • Cuaca ekstrem susulan yang mungkin menyertai bibit siklon

BMKG: Perkembangan Situasi Masih Dipantau

BMKG memastikan pemantauan cuaca maritim akan terus diperbarui. Informasi lanjutan akan dirilis melalui kanal resmi termasuk aplikasi, website, dan sistem peringatan maritim.

Masyarakat, nelayan, serta operator transportasi laut diimbau untuk memantau informasi terbaru sebelum melakukan perjalanan atau aktivitas di laut.

 

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X