Minggu, 21 Desember 2025

Dedi Mulyadi Canangkan Penataan Total Bandung Raya untuk Atasi Banjir Secara Komprehensif Mulai 2026

- Jumat, 5 Desember 2025 | 13:08 WIB
Dedi Mulyadi Canangkan Penataan Total Bandung Raya untuk Atasi Banjir. (setda.bogorkab.go.id)
Dedi Mulyadi Canangkan Penataan Total Bandung Raya untuk Atasi Banjir. (setda.bogorkab.go.id)

Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa perubahan kawasan resapan air menjadi area rekreasi maupun bangunan komersial baik legal maupun ilegal harus dihentikan.

Baca Juga: Epy Kusnandar Sampaikan Nasihat Bijak pada Karyawan Sebelum Tutup Usia, Tiba-Tiba Bahas soal Amal Kebaikan

Ditambah lagi, masih banyak warga yang bermukim di sempadan dan aliran sungai, sehingga risiko rendaman air semakin tinggi saat debit sungai meningkat.

Dedi memastikan bahwa pemerintah provinsi telah menyiapkan langkah komprehensif untuk jangka panjang.

Setelah menyelesaikan penanganan banjir di Karawang, Bekasi, Kota Bekasi, dan sebagian Bogor, ia bertekad untuk fokus melakukan penataan di Bandung dan wilayah sekitarnya pada 2026.

“Ketika melakukan penataan di musim kemarau pasti menimbulkan reaksi, tetapi hal tersebut harus dilakukan kalau kita ingin menyelesaikan banjir secara komprehensif,” katanya.

Baca Juga: Fakta Baru: Kapolri Temukan Jejak Gergaji Mesin di Kayu Gelondongan Sumut

Upaya yang akan ditempuh meliputi normalisasi sungai, pengerukan sedimentasi, penataan ulang tata ruang, penghijauan kawasan pegunungan, hingga pembuatan cekungan atau danau yang sebelumnya berubah menjadi permukiman.

Dedi juga memastikan seluruh jajaran BPBD Provinsi Jawa Barat telah bersiaga dan distribusi logistik untuk warga terdampak berjalan lancar.

Mengakhiri keterangannya, Dedi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana.

“Kami juga memberikan dukungan atas berbagai kebutuhan masyarakat, saya ucapkan terima kasih,” tuturnya.

(Nadilla Yunita/Maganghub)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X