Senin, 22 Desember 2025

Kronologi Sadis di Bogor! Ayah Tiri Menganiaya Balita 3 Tahun Tendang Paha hingga Sundut Rokok dan Kepala Bocor Akibat Penyiksaan 2 Hari​

- Jumat, 5 Desember 2025 | 13:45 WIB
Teganya seorang ayah tiri menganiaya balita 3 tahun hingga kepala bocor (Freepik/user850788)
Teganya seorang ayah tiri menganiaya balita 3 tahun hingga kepala bocor (Freepik/user850788)

METROPOLITAN.ID - Sebuah kasus penganiayaan sadis mengguncang Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ayah tiri berinisial IF (26) tega menyiksa anak tirinya berusia 3 tahun berinisial M selama dua hari hingga korban mengalami patah tulang paha, tangan patah, dan kepala bocor akibat benturan keras.

Korban kini dirawat intensif di RSUD Bogor dalam kondisi kritis, dengan luka memar parah di bawah mata serta bekas sengatan rokok di dekat kemaluan.​

Penyiksaan dimulai pada Rabu (26/11/2025) saat IF meminta korban berjemur di bawah sinar matahari.

Baca Juga: Harga Emas Hari ini 5 Desember 2025 Stabil, Investor Siap Akumulasi?

Korban jatuh dari bangku, lalu IF menggendongnya ke kamar dan mulai menganiaya dengan menyentil mata serta menekan tangan hingga patah.

Puncaknya pada Minggu (30/11/2025) siang, korban menjatuhkan piring bekas makan hingga nasi berhamburan; IF emosi, menendang paha korban hingga patah, mengangkat dan melemparnya hingga kepala membentur lantai, serta menyundut rokok di dekat kemaluan.​

Sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB, IF membangunkan korban yang sedang tidur, tapi kesal karena korban rewel dan tak segera bangun, sehingga penganiayaan berlanjut.

Saat dimandikan, korban menangis karena luka memar di bawah mata, memicu IF menginjak dan menyiksa lagi.

Baca Juga: Gerakan Anak Negeri dan Pemkab Bogor Dorong Semangat Tim SAR Basarnas di Posko Batang Toru

Motif utama pelaku adalah kesal dan emosi karena korban sering rewel serta tak nurut perintah sederhana.​

Kasus terungkap Selasa (2/12/2025) setelah kakek korban melapor ke Kepala Desa Jampang, Wawan Hermawan, yang mendampingi ke polisi.

Polres Metro Depok langsung menyelidiki; orang tua korban awalnya berdalih anak penuh luka sejak bangun tidur, tapi visum medis mengonfirmasi penganiayaan berulang.

IF ditetapkan tersangka pada Kamis (4/12/2025) oleh Kasat Reskrim Kompol Made Gede Oka Utama dan digiring ke Mapolres Depok.​​

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X