Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP jo Pasal 76H UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Baca Juga: Percepat Pemulihan, BRI Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Bencana di Sumut dan Sumbar
Polisi masih menunggu hasil visum lengkap untuk memperkuat dakwaan.
Korban mengalami kondisi sangat memprihatinkan dengan multiple patah tulang dan luka bakar, memerlukan operasi kepala.
Tetangga di Tajurhalang mengaku tak pernah mendengar tangisan korban sebelumnya, menunjukkan penyiksaan dilakukan tertutup.
Kasus ini menambah daftar kekerasan ayah tiri terhadap anak di Indonesia, menekankan urgensi pengawasan rumah tangga.
***