Minggu, 21 Desember 2025

Kronologi Sadis di Bogor! Ayah Tiri Menganiaya Balita 3 Tahun Tendang Paha hingga Sundut Rokok dan Kepala Bocor Akibat Penyiksaan 2 Hari​

- Jumat, 5 Desember 2025 | 13:45 WIB
Teganya seorang ayah tiri menganiaya balita 3 tahun hingga kepala bocor (Freepik/user850788)
Teganya seorang ayah tiri menganiaya balita 3 tahun hingga kepala bocor (Freepik/user850788)

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP jo Pasal 76H UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga: Percepat Pemulihan, BRI Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Bencana di Sumut dan Sumbar

Polisi masih menunggu hasil visum lengkap untuk memperkuat dakwaan.​

Korban mengalami kondisi sangat memprihatinkan dengan multiple patah tulang dan luka bakar, memerlukan operasi kepala.

Tetangga di Tajurhalang mengaku tak pernah mendengar tangisan korban sebelumnya, menunjukkan penyiksaan dilakukan tertutup.

Kasus ini menambah daftar kekerasan ayah tiri terhadap anak di Indonesia, menekankan urgensi pengawasan rumah tangga.

 

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X